Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Blog Design :
Silahkan Download

Powered by Blogger

BISNIS PULSA dengan banyak keuntungan. 100% Dijamin UNTUNG. klik DISINI" ...!!

[ Senin, 06 April 2009 ]
JAKARTA - Kampanye terbuka Pemilu Legislatif 2009 telah berakhir kemarin. Hasilnya, ribuan pelanggaran kampanye terbukti dilakukan sejumlah partai politik (parpol) peserta pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis sekitar 2.228 laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh 38 parpol nasional hingga masa kampanye 4 April 2009.

Dari 2.228 pelanggaran, 635 laporan di antaranya adalah kasus pidana pemilu dan 223 kasus pidana administratif. Sisanya pelanggaran dalam bentuk lain. "Jumlah ini akan terus bertambah. Sebab, laporan penutupan kampanye pada hari ini (kemarin, Red) belum final, " beber Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini kepada wartawan di gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, kemarin (5/4).

Dalam hal pidana pemilu, lanjutnya, hampir semua delik dilanggar parpol. Pelibatan anak-anak dalam kampanye adalah yang paling dominan. Pengawas setempat melaporkan adanya 372 kasus peserta kampanye yang membawa anak-anak dalam kampanye. "Pelibatan ini ada yang secara sengaja melibatkan anak sebagai bagian dari kampanye," terangnya.

Selain pelibatan anak, delik pidana pemilu yang dilanggar parpol adalah kampanye di luar jadwal, perusakan alat peraga kampanye, serta penggunaan fasilitas negara atau pemerintah setempat. Ada pula beberapa praktik politik uang yang sudah ditindaklanjuti ke kepolisian dan kejaksaan, serta kampanye hitam, atau penghinaan petugas kampanye atas peserta kampanye lain. "Sebanyak 31 sudah divonis, hanya dua kasus yang divonis bebas," kata Hidayat.

Untuk pidana administrasi, mayoritas pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu adalah berkampanye melewati batas waktu yang ditetapkan. Ada 89 kasus yang dilaporkan. Sementara di kategori pelanggaran lain-lain, Bawaslu mencatat ada 1.273 laporan bahwa parpol tidak memanfaatkan jadwal kampanye. "Tidak kampanye merupakan pelanggaran. Sebab, parpol dinilai tidak memanfaatkan kesempatan untuk mendengar dan menyampaikan aspirasi kepada publik," jelas Hidayat.

Namun, dalam hal rekor pelanggaran, parpol-parpol besar ternyata menjadi juaranya. Berdasarkan data Bawaslu, Partai Golongan Karya (Golkar) yang paling banyak melanggar kampanye dengan 158 laporan dari panitia pengawas. Disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 116 laporan, dan Partai Demokrat dengan 115 laporan. "Mayoritas pelanggaran yang mereka lakukan adalah pidana pemilu," jelasnya.

Menurut Hidayat, maraknya pelanggaran itu juga dibarengi buruknya kinerja KPU dalam merumuskan jadwal kampanye. Sebagaimana diberitakan, sudah empat kali KPU merevisi jadwal kampanye nasional. Hal itu menunjukkan lemahnya manajemen KPU dalam mempersiapkan kampanye. "KPU tidak efektif dalam menetapkan jadwal. Imbasnya juga kepada parpol dan pengawasan," terangnya.

Dalam hal ini, KPU telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. Pasal 20 ayat e peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang Kampanye menyatakan, susunan jadwal kampanye yang telah disepakati, diterima oleh peserta pemilu selambat-lambatnya 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye. Ironisnya, dengan revisi sampai empat kali, KPU baru menetapkan jadwal saat kampanye sudah berjalan dua hari sejak 16 Maret 2009.

Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Wirdianingsih menyatakan, sejumlah pidana pemilu juga menyeret nama-nama pejabat di daerah. Sebagai contoh, pelanggaran pelibatan kampanye yang dilakukan wali kota Siantar, serta vonis pengadilan negeri di wilayah Gorontalo atas dua lurah. Lurah dari Kelurahan Hepuhuluwa dan Bolihuangga divonis penjara tiga bulan karena mendukung pemenangan calon DPD dari Gorontalo Rahmiyati.

Yang terbaru adalah kasus politik uang yang diduga melibatkan caleg Demokrat Edi Baskoro Yudhoyono, yang notabene putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Laporan itu terjadi di Ponorogo pada 3 April lalu. Fakta berkembang, Panwas Ponorogo merasa ketakutan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Wahidah meminta panwas tetap menindaklanjuti, karena locus delicti (terjadinya perkara) ada di Ponorogo.

"Bawaslu tetap meminta netralitas pengawas untuk menindaklanjuti kasus, sekalipun itu melibatkan pejabat maupun anak pejabat," tegas Wahidah. Kasus pelibatan pejabat negara juga menimpa Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Abdullah Zaini. Abdullah terlihat di salah satu kampanye Golkar di Kotawaringin. Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Dari Provinsi Sulteng dilaporkan, selama 21 hari masa kampanye terbuka digelar, Partai Demokrat paling banyak melakukan pelanggaran. Dari 75 kasus pelanggaran pemilu, baik kabupaten maupun kota, dilaporkan Demokrat melakukan 13 pelanggaran. 

Ketua Panwaslu Provinsi Sulteng Ir Kasman Jaya MSi, mengatakan, pelanggaran parpol lain rata-rata di bawah 10 kasus. Di antaranya PDIP, Partai Golkar, dan PKB 7 pelanggaran, PPP 5 pelanggaran, lalu Partai Patriot, PBB, dan Partai Gerindra 4 pelanggaran. 

Sementara itu, sebelas partai di Sumatera Utara didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara, karena tidak menyerahkan laporan awal rekening khusus dana kampanye pemilu mereka.

Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 9 Maret 2009, sebelas parpol tersebut tidak menyerahkan daftar rekening. 

Sesuai UU No 10/2008 tentang Pemilu yang menegaskan paling lambat tujuh hari sebelum rapat umum dilakukan, parpol yang lulus seleksi wajib menyerahkannya. Jika hingga batas waktu yang ditentukan parpol bersangkutan belum juga menyerahkannya, KPU setempat berhak membatalkan partai bersangkutan sebagai peserta pemilu.

"Itu sudah diatur dengan jelas dalam UU Pemilu. Karena itu, tidak ada alasan bagi kami selain menjalankan apa yang diperintahkan UU, " ungkapnya. 

Tim Radar Jogja (Jawa Pos Group) melaporkan, hampir semua parpol besar di Jogja dilaporkan melanggar kampanye dengan melibatkan anak-anak. Namun, meski telah dipanggil panwaslu, mereka berdalih telah berupaya mencegah. PKS, Gerindra, dan PDIP bahkan sudah membawa bukti imbauan tersebut. 

Dengan begitu, panwaslu mengaku tak bisa menjeratnya lebih jauh karena sudah ada upaya dari parpol. Untuk masalah politik uang yang ditujukan kepada Golkar dan Gerindra, lagi-lagi kedua parpol itu bisa lolos dari jerat hukum. Golkar yang terang-terangan menghujani massa dengan door prize pun bisa lolos dengan alasan bahwa mereka memberikan door prize berupa 23 motor dan puluhan hadiah serta uang tunai untuk sesama kader Golkar. 

Anggota KPU DIJ M. Nadjib mengatakan, aturan-aturan yang ada selama ini masih mandul, sehingga banyak pelanggaran yang dilakukan parpol akhirnya mental. "Yang namanya penegakan hukum kan aturannya harus jelas. Yang terjadi sekarang sanksinya mandul, jadi harus dirombak dari aspek hukum," tuturnya. 

Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengaku berbesar hati menerima rekapitulasi penilaian tersebut. Meski begitu, dia meyakini tidak ada pelanggaran berkategori berat yang melibatkan partainya. ''Sebagai partai besar dan berpengalaman, kami ingin menjadi pioner dalam pengembangan pendewasaan demokrasi.'' 

Komentar lebih keras datang dari Sekjen PDIP Pramono Anung. Dia berencana meminta rincian data pelanggaran yang dilakukan partainya kepada Bawaslu. Dia juga mempertanyakan dimasukkannya kehadiran anak-anak pada rapat umum sebagai pelanggaran pemilu.

Menurut Pram -begitu dia akrab disapa,-ketua KPU sudah menegaskan bahwa hal itu bukan pelanggaran. ''Artinya, ada yang berlawanan antara KPU dan Bawaslu,'' ujarnya. (bay/pri/yon/nis/jpnn/iro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar