Dari 2.228 pelanggaran, 635 laporan di antaranya adalah kasus pidana pemilu dan 223 kasus pidana administratif. Sisanya pelanggaran dalam bentuk lain. "Jumlah ini akan terus bertambah. Sebab, laporan penutupan kampanye pada hari ini (kemarin, Red) belum final, " beber Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini kepada wartawan di gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, kemarin (5/4).
Dalam hal pidana pemilu, lanjutnya, hampir semua delik dilanggar parpol. Pelibatan anak-anak dalam kampanye adalah yang paling dominan. Pengawas setempat melaporkan adanya 372 kasus peserta kampanye yang membawa anak-anak dalam kampanye. "Pelibatan ini ada yang secara sengaja melibatkan anak sebagai bagian dari kampanye," terangnya.
Selain pelibatan anak, delik pidana pemilu yang dilanggar parpol adalah kampanye di luar jadwal, perusakan alat peraga kampanye, serta penggunaan fasilitas negara atau pemerintah setempat. Ada pula beberapa praktik politik uang yang sudah ditindaklanjuti ke kepolisian dan kejaksaan, serta kampanye hitam, atau penghinaan petugas kampanye atas peserta kampanye lain. "Sebanyak 31 sudah divonis, hanya dua kasus yang divonis bebas," kata Hidayat.
Untuk pidana administrasi, mayoritas pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu adalah berkampanye melewati batas waktu yang ditetapkan. Ada 89 kasus yang dilaporkan. Sementara di kategori pelanggaran lain-lain, Bawaslu mencatat ada 1.273 laporan bahwa parpol tidak memanfaatkan jadwal kampanye. "Tidak kampanye merupakan pelanggaran. Sebab, parpol dinilai tidak memanfaatkan kesempatan untuk mendengar dan menyampaikan aspirasi kepada publik," jelas Hidayat.
Namun, dalam hal rekor pelanggaran, parpol-parpol besar ternyata menjadi juaranya. Berdasarkan data Bawaslu, Partai Golongan Karya (Golkar) yang paling banyak melanggar kampanye dengan 158 laporan dari panitia pengawas. Disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 116 laporan, dan Partai Demokrat dengan 115 laporan. "Mayoritas pelanggaran yang mereka lakukan adalah pidana pemilu," jelasnya.
Menurut Hidayat, maraknya pelanggaran itu juga dibarengi buruknya kinerja KPU dalam merumuskan jadwal kampanye. Sebagaimana diberitakan, sudah empat kali KPU merevisi jadwal kampanye nasional. Hal itu menunjukkan lemahnya manajemen KPU dalam mempersiapkan kampanye. "KPU tidak efektif dalam menetapkan jadwal. Imbasnya juga kepada parpol dan pengawasan," terangnya.
Dalam hal ini, KPU telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. Pasal 20 ayat e peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang Kampanye menyatakan, susunan jadwal kampanye yang telah disepakati, diterima oleh peserta pemilu selambat-lambatnya 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye. Ironisnya, dengan revisi sampai empat kali, KPU baru menetapkan jadwal saat kampanye sudah berjalan dua hari sejak 16 Maret 2009.
Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Wirdianingsih menyatakan, sejumlah pidana pemilu juga menyeret nama-nama pejabat di daerah. Sebagai contoh, pelanggaran pelibatan kampanye yang dilakukan wali kota Siantar, serta vonis pengadilan negeri di wilayah Gorontalo atas dua lurah. Lurah dari Kelurahan Hepuhuluwa dan Bolihuangga divonis penjara tiga bulan karena mendukung pemenangan calon DPD dari Gorontalo Rahmiyati.
Yang terbaru adalah kasus politik uang yang diduga melibatkan caleg Demokrat Edi Baskoro Yudhoyono, yang notabene putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Laporan itu terjadi di Ponorogo pada 3 April lalu. Fakta berkembang, Panwas Ponorogo merasa ketakutan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Wahidah meminta panwas tetap menindaklanjuti, karena locus delicti (terjadinya perkara) ada di Ponorogo.
"Bawaslu tetap meminta netralitas pengawas untuk menindaklanjuti kasus, sekalipun itu melibatkan pejabat maupun anak pejabat," tegas Wahidah. Kasus pelibatan pejabat negara juga menimpa Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Abdullah Zaini. Abdullah terlihat di salah satu kampanye Golkar di Kotawaringin. Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Tim Radar Jogja (Jawa Pos Group) melaporkan, hampir semua parpol besar di Jogja dilaporkan melanggar kampanye dengan melibatkan anak-anak. Namun, meski telah dipanggil panwaslu, mereka berdalih telah berupaya mencegah. PKS, Gerindra, dan PDIP bahkan sudah membawa bukti imbauan tersebut.
Dengan begitu, panwaslu mengaku tak bisa menjeratnya lebih jauh karena sudah ada upaya dari parpol. Untuk masalah politik uang yang ditujukan kepada Golkar dan Gerindra, lagi-lagi kedua parpol itu bisa lolos dari jerat hukum. Golkar yang terang-terangan menghujani massa dengan door prize pun bisa lolos dengan alasan bahwa mereka memberikan door prize berupa 23 motor dan puluhan hadiah serta uang tunai untuk sesama kader Golkar.
