Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Blog Design :
Silahkan Download

Powered by Blogger

BISNIS PULSA dengan banyak keuntungan. 100% Dijamin UNTUNG. klik DISINI" ...!!
SENIN, 13 APRIL 2009 | 07:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 22 partai politik peserta Pemilu Legislatif  9 April lalu bersatu membentuk tim kecil yang akan mengkaji pelanggaran pemilu, terutama menyangkut hilangnya hak pilih masyarakat karena tidak terdaftar sebagai pemilih. Jumlahnya diperkirakan mencapai 30 persen.

"Kami menilai proses penyelenggaraan pemilu ini dikhawatrikan tak dapat menghasilkan legitimasi bagi pemenang pemilu saat ini. Karena terlalu banyak WNI (warga negara indonesia) yang sah dan memenuhi persyaratan ternyata tak dipenuhi hak konstitusinya untuk memilih sesuai dengan jaminan Pasal 28 UUD 1945," ujar Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto kepada wartawan seusai pertemuan tertutup 22 parpol di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (12/4).

Ditegaskan Prabowo, 22 parpol sepakat untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya pemungutan suara. Jika dijumlahkan, perolehan suara ke-22 parpol tersebut mencapai 22 persen suara nasional.

"Forum lintas partai ini akan membentuk tim kecil untuk membuat pernyataan bersama yang akan dikeluarkan besok dan akan membentuk tim pencari fakta untuk mengumpulkan fakta-fakta pelanggaran UU," kata Prabowo.

Selain itu, forum ini juga akan membentuk tim advokasi bersama dan tim penyebarluasan informasi mengenai temuan-temuan pelanggaran tersebut. "Ya, akan ada sekretariat bersama untuk menindaklanjuti forum ini, berikut fakta hukum bila memang ada unsur pidana," kata Prabowo.

Partai yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Partai Karya Perjuangan (PKP), Partai Pelopor, Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Indonesia Bersatu (PIB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Republikan, Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Buruh, Partai Patriot, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai SarikatIndonesia (PSI), Gerindra, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Matahari Bangsa (PMB), PPNUI, PNI Marhaenisme, dan PDP.

ENIN, 6 APRIL 2009 | 05:31 WIB
Gambar lapisan es yang mencair di gunung es di Benua Antartika kembali dipublikasikan. Hal ini seiring dengan berlangsungnya pertemuan para menteri lingkungan hidup dan perwakilan dari puluhan negara di dunia yang tiba di pusat penelitian milik Norwegia di Antartika, Senin (23/2). Mereka ingin mempelajari bahaya pencairan lapisan es bagi planet ini.

LONDON,KOMPAS.com-Sebuah jembatan es di Antartika yang menahan lapisan es sebesar wilayah Jamaika patah, dan ini memperbesar kekhawatiran soal dampak pemanasan global.

Ada indikasi baru bahwa lempengan hamparan es itu mungkin akan segera terlepas dari Antarktika. Gambar-gambar satelit terbaru dari Badan Angkasa Eropa (ESA) menunjukkan bahwa salah satu jembatan es yang menghubungkan lempeng Wilksin dengan dua pulau yang berdampingan telah runtuh.

Para ilmuwan mengatakan, pemanasan global menyebab ambruknya jembatan es tersebut. Lempeng itu telah mengalami penyusutan sejak tahun 1990-an, tapi ini kali pertama kehilangan salah satu penghubung yang menahannya tetap di tempat.

Survei Kutub Selatan Inggris (British Antarctic Survey) menyatakan, enam lapisan es di bagian yang sama benua itu telah hilang. Sebuah foto satelit ESA menunjukkan gunung-gunung es baru tercipta yang mengapung di laut di belahan barat semenanjung Antarktika yang menonjol dari benua itu ke arah ujung selatan Amerika Selatan.

"Sangat mencengangkan bagaiman es itu pecah," kata David Vaughan, glasiologis pada British Antarctic Survey, seperti dikutip kantor berita Reuters. "Dua hari lalu, dia masih utuh. Kami menunggu lama untuk melihat ini," tambah Vaughan.

Profesor Vaughan berdiri di atas jembatan es itu bulan Januari untuk menempatkan pelacak GPS untuk memantau pergerakan. Meski patahan itu tidak memengaruhi permukaan laut, ini memperbesar kekhawatiran soal dampak perubahan iklim di bagian Antarktika tersebut.

Menurut ilmuwan, Semenanjung Antarktika telah mengalami pemanasan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam masa 50 tahun terakhir. Beberapa lapisan es menyusut dalam 30 tahun terakhir, enam dari jumlah itu ambruk total.


[ Senin, 06 April 2009 ]
JAKARTA - Kampanye terbuka Pemilu Legislatif 2009 telah berakhir kemarin. Hasilnya, ribuan pelanggaran kampanye terbukti dilakukan sejumlah partai politik (parpol) peserta pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis sekitar 2.228 laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh 38 parpol nasional hingga masa kampanye 4 April 2009.

Dari 2.228 pelanggaran, 635 laporan di antaranya adalah kasus pidana pemilu dan 223 kasus pidana administratif. Sisanya pelanggaran dalam bentuk lain. "Jumlah ini akan terus bertambah. Sebab, laporan penutupan kampanye pada hari ini (kemarin, Red) belum final, " beber Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini kepada wartawan di gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, kemarin (5/4).

Dalam hal pidana pemilu, lanjutnya, hampir semua delik dilanggar parpol. Pelibatan anak-anak dalam kampanye adalah yang paling dominan. Pengawas setempat melaporkan adanya 372 kasus peserta kampanye yang membawa anak-anak dalam kampanye. "Pelibatan ini ada yang secara sengaja melibatkan anak sebagai bagian dari kampanye," terangnya.

Selain pelibatan anak, delik pidana pemilu yang dilanggar parpol adalah kampanye di luar jadwal, perusakan alat peraga kampanye, serta penggunaan fasilitas negara atau pemerintah setempat. Ada pula beberapa praktik politik uang yang sudah ditindaklanjuti ke kepolisian dan kejaksaan, serta kampanye hitam, atau penghinaan petugas kampanye atas peserta kampanye lain. "Sebanyak 31 sudah divonis, hanya dua kasus yang divonis bebas," kata Hidayat.

Untuk pidana administrasi, mayoritas pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu adalah berkampanye melewati batas waktu yang ditetapkan. Ada 89 kasus yang dilaporkan. Sementara di kategori pelanggaran lain-lain, Bawaslu mencatat ada 1.273 laporan bahwa parpol tidak memanfaatkan jadwal kampanye. "Tidak kampanye merupakan pelanggaran. Sebab, parpol dinilai tidak memanfaatkan kesempatan untuk mendengar dan menyampaikan aspirasi kepada publik," jelas Hidayat.

Namun, dalam hal rekor pelanggaran, parpol-parpol besar ternyata menjadi juaranya. Berdasarkan data Bawaslu, Partai Golongan Karya (Golkar) yang paling banyak melanggar kampanye dengan 158 laporan dari panitia pengawas. Disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 116 laporan, dan Partai Demokrat dengan 115 laporan. "Mayoritas pelanggaran yang mereka lakukan adalah pidana pemilu," jelasnya.

Menurut Hidayat, maraknya pelanggaran itu juga dibarengi buruknya kinerja KPU dalam merumuskan jadwal kampanye. Sebagaimana diberitakan, sudah empat kali KPU merevisi jadwal kampanye nasional. Hal itu menunjukkan lemahnya manajemen KPU dalam mempersiapkan kampanye. "KPU tidak efektif dalam menetapkan jadwal. Imbasnya juga kepada parpol dan pengawasan," terangnya.

Dalam hal ini, KPU telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. Pasal 20 ayat e peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang Kampanye menyatakan, susunan jadwal kampanye yang telah disepakati, diterima oleh peserta pemilu selambat-lambatnya 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye. Ironisnya, dengan revisi sampai empat kali, KPU baru menetapkan jadwal saat kampanye sudah berjalan dua hari sejak 16 Maret 2009.

Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Wirdianingsih menyatakan, sejumlah pidana pemilu juga menyeret nama-nama pejabat di daerah. Sebagai contoh, pelanggaran pelibatan kampanye yang dilakukan wali kota Siantar, serta vonis pengadilan negeri di wilayah Gorontalo atas dua lurah. Lurah dari Kelurahan Hepuhuluwa dan Bolihuangga divonis penjara tiga bulan karena mendukung pemenangan calon DPD dari Gorontalo Rahmiyati.

Yang terbaru adalah kasus politik uang yang diduga melibatkan caleg Demokrat Edi Baskoro Yudhoyono, yang notabene putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Laporan itu terjadi di Ponorogo pada 3 April lalu. Fakta berkembang, Panwas Ponorogo merasa ketakutan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Wahidah meminta panwas tetap menindaklanjuti, karena locus delicti (terjadinya perkara) ada di Ponorogo.

"Bawaslu tetap meminta netralitas pengawas untuk menindaklanjuti kasus, sekalipun itu melibatkan pejabat maupun anak pejabat," tegas Wahidah. Kasus pelibatan pejabat negara juga menimpa Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Abdullah Zaini. Abdullah terlihat di salah satu kampanye Golkar di Kotawaringin. Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Dari Provinsi Sulteng dilaporkan, selama 21 hari masa kampanye terbuka digelar, Partai Demokrat paling banyak melakukan pelanggaran. Dari 75 kasus pelanggaran pemilu, baik kabupaten maupun kota, dilaporkan Demokrat melakukan 13 pelanggaran. 

Ketua Panwaslu Provinsi Sulteng Ir Kasman Jaya MSi, mengatakan, pelanggaran parpol lain rata-rata di bawah 10 kasus. Di antaranya PDIP, Partai Golkar, dan PKB 7 pelanggaran, PPP 5 pelanggaran, lalu Partai Patriot, PBB, dan Partai Gerindra 4 pelanggaran. 

Sementara itu, sebelas partai di Sumatera Utara didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara, karena tidak menyerahkan laporan awal rekening khusus dana kampanye pemilu mereka.

Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 9 Maret 2009, sebelas parpol tersebut tidak menyerahkan daftar rekening. 

Sesuai UU No 10/2008 tentang Pemilu yang menegaskan paling lambat tujuh hari sebelum rapat umum dilakukan, parpol yang lulus seleksi wajib menyerahkannya. Jika hingga batas waktu yang ditentukan parpol bersangkutan belum juga menyerahkannya, KPU setempat berhak membatalkan partai bersangkutan sebagai peserta pemilu.

"Itu sudah diatur dengan jelas dalam UU Pemilu. Karena itu, tidak ada alasan bagi kami selain menjalankan apa yang diperintahkan UU, " ungkapnya. 

Tim Radar Jogja (Jawa Pos Group) melaporkan, hampir semua parpol besar di Jogja dilaporkan melanggar kampanye dengan melibatkan anak-anak. Namun, meski telah dipanggil panwaslu, mereka berdalih telah berupaya mencegah. PKS, Gerindra, dan PDIP bahkan sudah membawa bukti imbauan tersebut. 

Dengan begitu, panwaslu mengaku tak bisa menjeratnya lebih jauh karena sudah ada upaya dari parpol. Untuk masalah politik uang yang ditujukan kepada Golkar dan Gerindra, lagi-lagi kedua parpol itu bisa lolos dari jerat hukum. Golkar yang terang-terangan menghujani massa dengan door prize pun bisa lolos dengan alasan bahwa mereka memberikan door prize berupa 23 motor dan puluhan hadiah serta uang tunai untuk sesama kader Golkar. 

Anggota KPU DIJ M. Nadjib mengatakan, aturan-aturan yang ada selama ini masih mandul, sehingga banyak pelanggaran yang dilakukan parpol akhirnya mental. "Yang namanya penegakan hukum kan aturannya harus jelas. Yang terjadi sekarang sanksinya mandul, jadi harus dirombak dari aspek hukum," tuturnya. 

Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengaku berbesar hati menerima rekapitulasi penilaian tersebut. Meski begitu, dia meyakini tidak ada pelanggaran berkategori berat yang melibatkan partainya. ''Sebagai partai besar dan berpengalaman, kami ingin menjadi pioner dalam pengembangan pendewasaan demokrasi.'' 

Komentar lebih keras datang dari Sekjen PDIP Pramono Anung. Dia berencana meminta rincian data pelanggaran yang dilakukan partainya kepada Bawaslu. Dia juga mempertanyakan dimasukkannya kehadiran anak-anak pada rapat umum sebagai pelanggaran pemilu.

Menurut Pram -begitu dia akrab disapa,-ketua KPU sudah menegaskan bahwa hal itu bukan pelanggaran. ''Artinya, ada yang berlawanan antara KPU dan Bawaslu,'' ujarnya. (bay/pri/yon/nis/jpnn/iro)