JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 22 partai politik peserta Pemilu Legislatif 9 April lalu bersatu membentuk tim kecil yang akan mengkaji pelanggaran pemilu, terutama menyangkut hilangnya hak pilih masyarakat karena tidak terdaftar sebagai pemilih. Jumlahnya diperkirakan mencapai 30 persen.
"Kami menilai proses penyelenggaraan pemilu ini dikhawatrikan tak dapat menghasilkan legitimasi bagi pemenang pemilu saat ini. Karena terlalu banyak WNI (warga negara indonesia) yang sah dan memenuhi persyaratan ternyata tak dipenuhi hak konstitusinya untuk memilih sesuai dengan jaminan Pasal 28 UUD 1945," ujar Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto kepada wartawan seusai pertemuan tertutup 22 parpol di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (12/4).
Ditegaskan Prabowo, 22 parpol sepakat untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya pemungutan suara. Jika dijumlahkan, perolehan suara ke-22 parpol tersebut mencapai 22 persen suara nasional.
"Forum lintas partai ini akan membentuk tim kecil untuk membuat pernyataan bersama yang akan dikeluarkan besok dan akan membentuk tim pencari fakta untuk mengumpulkan fakta-fakta pelanggaran UU," kata Prabowo.
Selain itu, forum ini juga akan membentuk tim advokasi bersama dan tim penyebarluasan informasi mengenai temuan-temuan pelanggaran tersebut. "Ya, akan ada sekretariat bersama untuk menindaklanjuti forum ini, berikut fakta hukum bila memang ada unsur pidana," kata Prabowo.
Partai yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Partai Karya Perjuangan (PKP), Partai Pelopor, Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Indonesia Bersatu (PIB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Republikan, Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Buruh, Partai Patriot, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai SarikatIndonesia (PSI), Gerindra, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Matahari Bangsa (PMB), PPNUI, PNI Marhaenisme, dan PDP.
LONDON,KOMPAS.com-Sebuah jembatan es di Antartika yang menahan lapisan es sebesar wilayah Jamaika patah, dan ini memperbesar kekhawatiran soal dampak pemanasan global.
Ada indikasi baru bahwa lempengan hamparan es itu mungkin akan segera terlepas dari Antarktika. Gambar-gambar satelit terbaru dari Badan Angkasa Eropa (ESA) menunjukkan bahwa salah satu jembatan es yang menghubungkan lempeng Wilksin dengan dua pulau yang berdampingan telah runtuh.
Para ilmuwan mengatakan, pemanasan global menyebab ambruknya jembatan es tersebut. Lempeng itu telah mengalami penyusutan sejak tahun 1990-an, tapi ini kali pertama kehilangan salah satu penghubung yang menahannya tetap di tempat.
Survei Kutub Selatan Inggris (British Antarctic Survey) menyatakan, enam lapisan es di bagian yang sama benua itu telah hilang. Sebuah foto satelit ESA menunjukkan gunung-gunung es baru tercipta yang mengapung di laut di belahan barat semenanjung Antarktika yang menonjol dari benua itu ke arah ujung selatan Amerika Selatan.
"Sangat mencengangkan bagaiman es itu pecah," kata David Vaughan, glasiologis pada British Antarctic Survey, seperti dikutip kantor berita Reuters. "Dua hari lalu, dia masih utuh. Kami menunggu lama untuk melihat ini," tambah Vaughan.
Profesor Vaughan berdiri di atas jembatan es itu bulan Januari untuk menempatkan pelacak GPS untuk memantau pergerakan. Meski patahan itu tidak memengaruhi permukaan laut, ini memperbesar kekhawatiran soal dampak perubahan iklim di bagian Antarktika tersebut.
Menurut ilmuwan, Semenanjung Antarktika telah mengalami pemanasan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam masa 50 tahun terakhir. Beberapa lapisan es menyusut dalam 30 tahun terakhir, enam dari jumlah itu ambruk total.
Dari 2.228 pelanggaran, 635 laporan di antaranya adalah kasus pidana pemilu dan 223 kasus pidana administratif. Sisanya pelanggaran dalam bentuk lain. "Jumlah ini akan terus bertambah. Sebab, laporan penutupan kampanye pada hari ini (kemarin, Red) belum final, " beber Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini kepada wartawan di gedung Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, kemarin (5/4).
Dalam hal pidana pemilu, lanjutnya, hampir semua delik dilanggar parpol. Pelibatan anak-anak dalam kampanye adalah yang paling dominan. Pengawas setempat melaporkan adanya 372 kasus peserta kampanye yang membawa anak-anak dalam kampanye. "Pelibatan ini ada yang secara sengaja melibatkan anak sebagai bagian dari kampanye," terangnya.
Selain pelibatan anak, delik pidana pemilu yang dilanggar parpol adalah kampanye di luar jadwal, perusakan alat peraga kampanye, serta penggunaan fasilitas negara atau pemerintah setempat. Ada pula beberapa praktik politik uang yang sudah ditindaklanjuti ke kepolisian dan kejaksaan, serta kampanye hitam, atau penghinaan petugas kampanye atas peserta kampanye lain. "Sebanyak 31 sudah divonis, hanya dua kasus yang divonis bebas," kata Hidayat.
Untuk pidana administrasi, mayoritas pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu adalah berkampanye melewati batas waktu yang ditetapkan. Ada 89 kasus yang dilaporkan. Sementara di kategori pelanggaran lain-lain, Bawaslu mencatat ada 1.273 laporan bahwa parpol tidak memanfaatkan jadwal kampanye. "Tidak kampanye merupakan pelanggaran. Sebab, parpol dinilai tidak memanfaatkan kesempatan untuk mendengar dan menyampaikan aspirasi kepada publik," jelas Hidayat.
Namun, dalam hal rekor pelanggaran, parpol-parpol besar ternyata menjadi juaranya. Berdasarkan data Bawaslu, Partai Golongan Karya (Golkar) yang paling banyak melanggar kampanye dengan 158 laporan dari panitia pengawas. Disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 116 laporan, dan Partai Demokrat dengan 115 laporan. "Mayoritas pelanggaran yang mereka lakukan adalah pidana pemilu," jelasnya.
Menurut Hidayat, maraknya pelanggaran itu juga dibarengi buruknya kinerja KPU dalam merumuskan jadwal kampanye. Sebagaimana diberitakan, sudah empat kali KPU merevisi jadwal kampanye nasional. Hal itu menunjukkan lemahnya manajemen KPU dalam mempersiapkan kampanye. "KPU tidak efektif dalam menetapkan jadwal. Imbasnya juga kepada parpol dan pengawasan," terangnya.
Dalam hal ini, KPU telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. Pasal 20 ayat e peraturan KPU Nomor 19/2008 tentang Kampanye menyatakan, susunan jadwal kampanye yang telah disepakati, diterima oleh peserta pemilu selambat-lambatnya 14 hari sebelum dimulainya masa kampanye. Ironisnya, dengan revisi sampai empat kali, KPU baru menetapkan jadwal saat kampanye sudah berjalan dua hari sejak 16 Maret 2009.
Di tempat yang sama, anggota Bawaslu Wirdianingsih menyatakan, sejumlah pidana pemilu juga menyeret nama-nama pejabat di daerah. Sebagai contoh, pelanggaran pelibatan kampanye yang dilakukan wali kota Siantar, serta vonis pengadilan negeri di wilayah Gorontalo atas dua lurah. Lurah dari Kelurahan Hepuhuluwa dan Bolihuangga divonis penjara tiga bulan karena mendukung pemenangan calon DPD dari Gorontalo Rahmiyati.
Yang terbaru adalah kasus politik uang yang diduga melibatkan caleg Demokrat Edi Baskoro Yudhoyono, yang notabene putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Laporan itu terjadi di Ponorogo pada 3 April lalu. Fakta berkembang, Panwas Ponorogo merasa ketakutan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Wahidah meminta panwas tetap menindaklanjuti, karena locus delicti (terjadinya perkara) ada di Ponorogo.
"Bawaslu tetap meminta netralitas pengawas untuk menindaklanjuti kasus, sekalipun itu melibatkan pejabat maupun anak pejabat," tegas Wahidah. Kasus pelibatan pejabat negara juga menimpa Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Abdullah Zaini. Abdullah terlihat di salah satu kampanye Golkar di Kotawaringin. Namun, kasus tersebut tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Tim Radar Jogja (Jawa Pos Group) melaporkan, hampir semua parpol besar di Jogja dilaporkan melanggar kampanye dengan melibatkan anak-anak. Namun, meski telah dipanggil panwaslu, mereka berdalih telah berupaya mencegah. PKS, Gerindra, dan PDIP bahkan sudah membawa bukti imbauan tersebut.
Dengan begitu, panwaslu mengaku tak bisa menjeratnya lebih jauh karena sudah ada upaya dari parpol. Untuk masalah politik uang yang ditujukan kepada Golkar dan Gerindra, lagi-lagi kedua parpol itu bisa lolos dari jerat hukum. Golkar yang terang-terangan menghujani massa dengan door prize pun bisa lolos dengan alasan bahwa mereka memberikan door prize berupa 23 motor dan puluhan hadiah serta uang tunai untuk sesama kader Golkar.
