2010, Upah Minimum Provinsi DIY Rp745.694
Jum'at, 6 November 2009 - 13:37 wib
"Besarnya UMP DIY pada 2010 sebesar Rp745.694," kata Kabid Humas, Biro Umum, Humas, dan Protokol Pemprov DIY Biwara Yuswantana, di Yogyakarta, Jumat (6/11/2009).
Menurut Biwara, keputusan UMP DIY ini tertuang dalam SK Gubernur DIY Nomor 217/KEP/2009 tertanggal 5 November 2009. Dalam penentuan UMP ini telah melalui penghitungan rata-rata atau sekira 90 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) tiap kabupaten/kota dan tidak hanya berdasar KHL satu kabupaten saja.
"Yang diusulkan kemarin kan sesuai KHL. Kabupaten Gunungkidul saja tidak diambil rata-rata semua kabupaten," katanya.
Dalam SK tersebut juga dinyatakan bahwa bagi pengusaha yang belum mampu membayar UMP diwajibkan mengajukan permohonan penangguhan kepada pihak Disnakertrans DIY paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan efektif 1 Januari 2010.
Sementara itu, Ketua Advokasi Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Umi Akhiroh mengaku kecewa dengan penentuan UMP DIY 2010 itu. Besarnya UMP 2010 dinilai masih di bawah KHL.
ABY bersama serikat pekerja lainnya akan segera berkoordinasi secepatnya tentang keputusan itu, mengingat dalam penghitungan ABY besarnya UMP yang layak sebesar Rp777 ribu.
"Itu sudah dihitung sesuai kenaikan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 11 persen. Artinya, Gubernur juga tak konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang mengatakan yang layak sekira Rp780 ribu," kata Umi.